Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kerumunan di acara Petamburan. Front Pembela Islam (FPI) Solo menyebut ada perlakuan tak adil.
Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Syihab bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan. Rizieq terancam pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
Habib Rizieq kini jadi tersangka kasus kerumunan Petamburan. Polisi hendak menangkap Rizieq, tapi keberadaannya misterius. Ini empat lokasi terkait Rizieq.
Polri mengatakan ponsel 6 pengikut HRS adalah barang bukti. Selain ponsel, beberapa barang milik 6 pengikut HRS yang disita antara lain pakaian hingga KTP.
LPSK siap memberi perlindungan kepada saksi kasus penembakan 6 anggota laskar FPI pengikut Habib Rizieq. Perlindungan saksi untuk membantu mengungkap kasus ini.
Sejak pagi beredar tangkapan layar yang seolah-olah berasal dari pemberitaan detikcom tentang percakapan Whatsapp Kapolda Metro soal HRS. Dipastikan hoax.
Polisi akan menangkap Habib Rizieq, yang menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Lokasi terkini Habib Rizieq diyakini sudah berada di genggaman polisi.
Habib Rizieq memastikan menghadiri panggilan polisi sebagai tersangka pagi ini. Habib Rizieq meminta masyarakat tidak datang agar tak tercipta kerumunan.