detikNews
Selundupkan Manusia ke Australia, 4 Anggota TNI Dipenjara
4 Anggota TNI dihukum penjara dan dipecat karena membangun organisasi penyelundupan manusia ke Australia. Serda Kornelius dihukum 6 tahun penjara dan tiga lainnya masing-masing 5 tahun.
Jumat, 28 Feb 2014 09:50 WIB







































