detikNews
Terdakwa Galian C Ilegal Pingsan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta bagi Agus Yudiono, terdakwa kasus galian C ilegal di Desa Buluresik, Kecamatan Ngoro. mendengar vonis itu, terdakwa pingsan.
Selasa, 20 Jan 2015 17:10 WIB







































