Juru bicara Presiden Jokowi, Dini Purwono, menegaskan MK tidak pernah memberikan keputusan terkait rangkap jabatan wakil menteri, tapi berupa pendapat.
Dalam RPJMN pemerintah terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/02/ 2020 yang pada intinya akan melakukan simplifikasi dan kenaikan cukai di tahun 2021.