detikNews
Digugat KLHK, Perusahaan Tekstil di Surabaya Dihukum Ganti Rugi Rp 48 M
PT SS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 48.030.291.929,00 secara tunai melalui rekening kas negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.
Rabu, 18 Sep 2024 15:30 WIB