Eks Dirut BTN Maryono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. ia menerima suap bersama menantunya sebesar Rp 4,505 miliar.
Petugas membubarkan antrean registrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) di BTN Jalan Pemuda, Surabaya. Pasalnya antrean registrasi itu menimbulkan kerumunan.