detikFinance
Berlaku 1 Januari, UKM Beromzet Minimal Rp 4,8 Miliar/Tahun Kena Pajak
Pemerintah resmi menaikkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN menjadi Rp 4,8 miliar setahun.
Jumat, 03 Jan 2014 09:30 WIB







































