detikNews
Perkosa 3 Putrinya Bertahun-tahun, Pria di Singapura Dibui 33 Tahun
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 33 tahun penjara pada seorang pedofilia atas pemerkosaan dan pelecehan seks terhadap ketiga putrinya selama 14 tahun.
Selasa, 09 Mar 2021 14:02 WIB