Marlina dan Tri Supramayanti, 2 terdakwa kasus tewasnya Ahmad Yusuf Gazali, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Samarinda, Kaltim, divonis 3 tahun penjara.
3 orang pelajar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, nekat merampok toko emas. Ketiganya menggunakan senjata api replika untuk menakuti korban.