Polisi terus melanjutkan proses hukum terhadap perempuan berinisial A (28) yang menerobos iring-iringan Presiden Jokowi. Polisi mulai menyusun berkas perkara.
Perempuan berinisial A (28) dan rekannya yang menerobos iring-iringan Jokowi tidak ditahan. Alasannya, pelanggaran yang dilakukan keduanya tergolong ringan.
Masyarakat dilarang menerobos iring-iringan kendaraan kepresidenan dan VVIP hingga ambulans ketika sedang melintas. Larangan itu diatur dalam UU 22 Tahun 2009.
Perempuan berinisial A menginap semalam di kantor polisi karena menerobos iring-iringan konvoi Presiden Jokowi. A dikenai wajib lapor. Bagaimana kasusnya?
Seorang wanita mengendarai mobil Suzuki Ignis menerobos rombongan Presiden Joko Widodo di Tol Jagorawi. Secepat apa sih hingga mobil ini mengejar konvoi Jokowi?