KPK menuntut Rohadi selama 10 tahun penjara karena korupsi Rp 300 juta. Adapun Edy Nasution dituntut 8 tahun penjara di dugaan kasus korupsi miliaran rupiah.
Dua advokat yang tersangkut kasus pemalsuan surat dijatuhi putusan 3 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, kedua pengacara itu langsung minta banding.
Pembacaan tuntutan Jessica Kumala Wongso berlangsung sekitar 8 jam dengan 2 kali jeda istirahat. Tuntutan Jessica yang dibacakan itu setebal 287 halaman.