detikFinance
Kena PHK, Pesangon Maksimal di RPP Cipta Kerja Cuma 19 Kali Gaji
Salah satu poin dalam RPP ini menyebutkan bahwa karyawan yang kena PHK akan mendapatkan hak 19 kali gaji. Terdiri dari pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Kamis, 04 Feb 2021 13:48 WIB