Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengajukan uji materi atau judicial review terhadap 2 pasal dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Ketua DPR Setya Novanto tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Novanto memilih mengikuti rapat pimpinan di DPR.