Dalam rangka menanggulangi wabah virus corona dan dampak sosial-ekonominya, Presiden Jokowi menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan menerbitkan Perppu.
Tantangan lainnya adalah potensi banyaknya perkara yang masuk dari 270 wilayah gelaran Pilkada, sebab ada preseden "pergeseran" cara menyelesaikan sengketa.
Yasonna memastikan Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.