DPR RI sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN, mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. 84 pasal diubah, termasuk larangan rangkap jabatan.
Pimpinan DPR RI menerima langsung delegasi Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) untuk menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.