Hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dituntut 9 tahun penjara terkait kasus suap vonis bebas Ronald terkait tewasnya Dini Sera Afrianti.
Dua hakim pembebas Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara. Hakim menyatakan pertimbangan memberatkan vonis ialah keduanya melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.
Ketua majelis hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, menyindir hakim anggota Heru Hanindyo yang tak mengakui menerima suap dari pengacara Ronald.
Jaksa menghadirkan pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.