detikNews
Draf Revisi Perda Corona DKI: Berulang Kali Tak Bermasker Bisa Dibui 3 Bulan
Ada tambahan pasal di rancangan Perda Corona DKI, yaitu ancaman sanksi bui 3 bulan apabila berulang kali tidak bermasker.
Rabu, 21 Jul 2021 11:45 WIB