Jokowi telah meneken PP Kebiri untuk predator seksual. Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh ragu aturan itu dapat diterapkan di Tanah Rencong.
ABG berusia 17 tahun diduga diperkosa pria berinisial AS di semak-semak dekat kuburan di Aceh. Peristiwa ini diduga berawal dari ajakan jalan-jalan oleh pelaku.
Pria di Aceh, AS, ditangkap polisi karena diduga memperkosa remaja wanita berusia 17 tahun. Kasus terungkap setelah orang tua curiga korban kerap menyendiri.
AG dan AS divonis 20 kali cambukan karena terbukti ikhtilat (bercumbu) padahal bukan pasangan yang sah. Keduanya digerebek saat berduaan di dalam mobil.
Kantor Staf Kepresidenan mendukung upaya advokasi untuk revisi Qanun 9/2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh.