Mantan anggota DPR Markus Nari divonis membayar uang pengganti USD 400 ribu. Duit ini terkait dengan penerimaan Markus Nari dari proyek pengadaan e-KTP.
Mantan Anggota DPR Markus Nari menangis saat membacakan pleidoi (nota pembelaan). Markus mengaku tertekan karena tersandung kasus dugaan korupsi e-KTP.
Sofyan Basir divonis bebas. Sofyan Basir dinyatakan tidak bersalah dari segala dakwaan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ini perjalanan kasusnya.
Eks anggota DPR Markus Nari dituntut 9 tahun penjara karena diduga menerima uang proyek e-KTP. Markus menyebut kasus yang dituduhkan kepadanya tak ada buktinya.