Warga Lasinrang Park, Pinrang, keluhkan maraknya balapan liar. Mereka berharap polisi segera bertindak untuk mencegah potensi bahaya bagi pengendara lain.
Polres Serdang Bedagai menangkap tiga pelaku penanam ganja di Desa Kerapuh. Mereka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.