Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usulkan jeda dua tahun antara Pilpres dan Pilkada untuk memudahkan persiapan penyelenggara dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Cirebon dari paslon nomor 4, memastikan kemenangan paslon nomor 2, Imron dan Agus Kurniawan Budiman.