detikFinance
DKI Tetapkan Pajak Karaoke hingga Diskotek 40% Meski Diprotes Hotman-Inul
Pemprov DKI resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa menjadi 40%.
Rabu, 17 Jan 2024 07:00 WIB