Kejaksaan Agung menyatakan 72 mobil yang disita dari gedung milik PT Sritex di Sukoharjo merupakan barang bukti dan diduga berasal dari hasil kejahatan.
Satu unit mobil terbakar di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Petugas pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan.