Otoritas China mengeksekusi mati seorang mantan pejabat eksekutif perusahaan manajemen aset terkait suap sebesar US$ 156 juta, atau setara Rp 2,6 triliun.
Djunaidi mengaku memberikan uang SGD 189 ribu ke eks Dirut Inhutani V, Dicky, membeli Rubicon. Djunaidi tertawa saat ditanya apa keuntungan yang diperoleh.
Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, mengakui memberikan uang ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sebesar Rp 2,5 miliar.
KPK memanggil Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ghotama Airlangga (GTM), hari ini terkait kasus suap pembangunan RSUD Kolaka Timur