dr Samira Farahnaz atau yang akrab disapa sebagai Dokter Detektif (Doktif) datang ke PN Jakarta Selatan untuk mengawal sidang praperadilan dr Richard Lee
Polda Metro Jaya memeriksa dokter Richard Lee sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen. Ia tidak ditahan, tapi wajib lapor. Penyidikan berlanjut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menginformasikan jika Richard Lee akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 19 Januari 2026.
Pemeriksaan Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen terhenti karena sakit. Dilanjutkan pada 19 Januari 2026, tanpa surat panggilan.