Salah satu terdakwa, Rosalina, mengaku mengenal terdakwa lainnya, Harvey Moeis. Harvey memperkenalkan diri dari perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, bicara soal duit-duit 'CSR' dari perusahaan-perusahaan swasta yang dikumpulkannya. Dia mengaku itu bukan CSR.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) smelter swasta yang diwakili Harvey Moeis, Suparta, divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 4 triliun.
Kejagung akan hadirkan Sandra Dewi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Sandra akan bersaksi untuk suaminya yang juga terdakwa, Harvey Moeis.