Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 terkait pemilahan sampah pada 10 Mei 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana mengubah jam Car Free Day (CFD) Jakarta. Selain itu, lokasi CFD juga bakal ditambah, yakni di Jalan Rasuna Said.
Gubernur Jakarta Pramono Anung siapkan insentif bagi RW yang tertib memilah sampah. Kebijakan ini dorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pemilahan sampah dari rumah. RW dapat menjatuhkan sanksi bagi warga yang tidak tertib. Dapatkan informasi lengkapnya!
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Ingub baru yang mewajibkan warga memilah sampah dalam 4 kategori. Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban TPST Bantargebang.
Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan pemilahan sampah pada 10 Mei 2026. Gubernur Pramono Anung berharap program ini meningkatkan kesadaran masyarakat.