Tujuh tentara Myanmar dijatuhi hukuman atas pembunuhan 10 warga Rohingya tahun lalu. Ketujuh tentara Myanmar itu divonis 10 tahun kerja paksa oleh pengadilan.
Tentara Pembebasan Rohingya Arakan, ARSA, diyakini tidak memiliki kaitan dengan jihadisme internasional dan lebih merupakan kelompok militan nasionalis-etnis.
Polisi menganggarkan pengadaan pistol sebanyak 15.000 pucuk karena aparat kepolisian yang berjaga dianggap membutuhkan untuk menjaga dirinya saat bertugas.