Dalam kasus dugaan penipuan uang Rp 1,1 miliar yang dilakukan David NOAH kepada Lina Yunita, David disebutkan memberikan jaminan cek namun tak bisa dicairkan.
Kuasa hukum David NOAH, Hendra, menjelaskan bahwa laporan Lina Yunita salah alamat. Seharusnya laporan itu tak dilayangkan ke David melainkan ke perusahaan.