Revisi PP No 52/2000 dan PP 53/2000 tentang telekomunikasi disorot tajam, bahkan sampai dibilang cacat prosedur. Namun Kominfo menampiknya mentah-mentah.
Indosat dan XL dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha karena dianggap melakukan kartel saat membentuk perusahaan patungan di bidang telekomunikasi.
Revisi peraturan pemerintah PP No. 52/2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP No. 53/2000 tentang penggunaan spektrum, kian alot diperdebatkan.
Selain diawasi BPK, kekhawatiran soal kerugian negara ratusan triliun dalam soal tarif interkoneksi juga telah dilaporkan ke KPK. Apa tanggapan Komisi I DPR RI?
Menkominfo disarankan mencabut dulu Surat Edaran tentang rencana penurunan biaya interkoneksi agar polemik yang memecah belah operator bisa segera teratasi.