Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menetapkan Ammar Zoni cs untuk dihadirkan di ruang sidang pada 4 Desember 2025. Kuasa hukum Ammar pun berikan tanggapan.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak eksepsi Ammar Zoni dan lima terdakwa dalam kasus narkotika. Proses hukum dilanjutkan untuk pembuktian lebih lanjut.
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk.
Manajer Ammar Zoni, Chris, menanggapi tuduhan peredaran narkoba di rutan. Ia menyatakan tidak akan terlibat jika tuduhan itu benar dan hanya bisa mendoakan.