Berdasarkan rilis resmi Satgas BLBI, selanjutnya pihaknya telah merencanakan penyitaan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total ±15.288.175 m2.
Satgas BLBI akan mengikuti proses gugatan yang diajukan besan Setya Novanto (Setnov), Setiawan Harjono (Steven Hui) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.