Ratna Sarumpaet menghadirkan saksi ahli pidana dalam persidangannya. Menurut saksi ahli, kebohongan Ratna tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.
Ahli Informasi transaksi elektronik Teguh Arifiyadi berpendapat mengirim pesan dari satu orang ke orang lain bukan tergolong menyebarluaskan informasi.
Ratna Sarumpaet jalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang meringankan di PN Jakarta Selatan. Sidang kali ini menghadirkan 2 saksi ahli dan 1 saksi fakta.