Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memangkas dana hibah pesantren dari Rp153 miliar menjadi Rp9,25 miliar untuk memastikan distribusi yang lebih adil dan merata.
Kejagung menemukan uang Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur hakim Ali Muhtarom yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis lepas kasus minyak goreng.