Danantara Indonesia menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Mitra pengemudi Grab, Gojek, dan Maxim akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) 2026. Alokasi BHR meningkat, dengan penyaluran dilakukan sebelum Idul Fitri.
"Sudah kami juga menerima laporan bahwa beberapa saudara-saudara kita yang berprofesi ojol juga sudah mendapatkan manfaat dari kebijakan itu," ujar Prasetyo.