Pelaku penyekapan wanita di Bandung yaitu Taufik Hidayat ditangkap polisi di Majalengka, Selasa(23/6). Taufik membantah menyekap kekasihnya YTR selama 3 tahun.
Seluruh terdakwa kasus TPPO KM Awindo 2A divonis bersalah, termasuk I Putu Setiyawan. Mereka dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kondisi YTR, wanita korban penyekapan, membaik. Setelah tiga tahun, ia minta makanan mi ayam. Meski mengalami gangguan penglihatan, YTR tetap ingin mandiri.
Unsoed masih membuka salah satu jalur seleksi mandirinya, yakni Non-UTBK. Tertarik daftar? Cari tahu jadwal, syarat, hingga biaya pendaftarannya di sini!
Antrean panjang kendaraan angkutan barang terjadi di SPBU Surabaya, dengan sopir truk mengeluh harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan solar subsidi.
Abdullah berharap sidang kasus ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur dapat mengakhiri polemik dan memberi kejelasan agar masyarakat fokus pada isu penting lain.