Kemenkes menyebut jumlah kematian jemaah haji Indonesia termasuk paling tinggi. Hal ini disebabkan oleh penyakit jantung serta pneumonia yang didominasi lansia.
Dalam hal jumlah pengiriman barang kiriman jemaah haji melebihi ketentuan, dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% dan PPN sesuai ketentuan.