detikNews
Dua Pejabat Pemkot Bekasi Divonis 2,5 & 2 Tahun Penjara
Majelis Pengadilan Tipikor menghukum dua pejabat Pemkot Bekasi selama 2,5 serta 2 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah telah menyuap pegawai BPK agar laporan keuangan Bekasi mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian.
Senin, 15 Nov 2010 13:09 WIB







































