Di tengah status darurat Corona Malaysia, Siti Nurhaliza dan suaminya didenda Rp 34 juta karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Ini awal mulanya.
Pemprov DKI buka suara soal masih adanya masjid menggelar salat Jumat berjemaah di tengah lonjakan kasus positif Corona. Pemprov DKI mengingatkan soal aturan.
Ahli hukum pidana, Suparji Ahmad, menyambut baik SKB pedoman UU ITE. Dia berharap tak ada masyarakat yang dikriminalisasi karena menyampaikan pendapat.