detikNews
MK Harus Jelaskan 'Surat Bohong' di Balik Putusan Pemilu Serentak 2019
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu serentak 2019 menyisakan banyak pertanyaan. Salah satunya soal 'surat bohong' alias pembacaan putusan yang ditunda.
Sabtu, 25 Jan 2014 17:22 WIB







































