Majelis hakim memvonis lepas Alfian Tanjung dari kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir untuk kasasi atas vonis tersebut.
Alfian Tanjung divonis lepas karena dianggap tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.