detikNews
Terkait ISIS, WNI Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan Malaysia
Mohd Al-Arsyi bin Mus Budiono dinyatakan bersalah oleh pengadilan Malaysia terkait dakwaan teror, dan dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan.
Kamis, 18 Okt 2018 14:46 WIB







































