detikNews
Curi Barang Majikan Rp 310 Juta, TKI di Singapura Divonis Bersalah
Seorang PRT asal Indonesia divonis bersalah telah mencuri barang-barang milik majikannya di Singapura senilai total SG$ 30 ribu (Rp 310,6 juta).
Rabu, 20 Mar 2019 14:17 WIB







































