Hari ini, sejumlah pejabat pemerintah provinsi Banten ramai-ramai melakukan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) secara online melalui e-Filing.
Ada perbedaan signifikan antara pelaporan pambayaran pajak secara manual dengan sistem berbasis online atau e-Filing. Di dalam e-Filing tidak ada tanda tangan wajib pajak.
Pada 2013, Ditjen Pajak mengeluarkan aplikasi online sistem pelaporan pembayaran pajak atau e-Filing. Lewat sistem berbasis IT ini, Ditjen Pajak hemat dalam menggunakan kertas.
Pengguna layanan pelaporan SPT Pajak online atau e-Filing terbilang masih rendah. Dari total 24 juta wajib pajak (WP), baru 150 ribu orang yang menggunakan e-Filing.
Wakil Presiden Boediono mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lupa menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Deadline pengisian berakhir pada 31 Maret 2014.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi 2013 paling lambat 31 Maret 2014. Ada cara yang lebih mudah untuk melaporkan SPT pajak.
PT Bank Mega Tbk memberikan edukasi khusus kepada nasabah prioritas atau MegaFirst mengenai cara melaporkan dan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).