detikNews
Sanggah Menkominfo, KPPU Tegaskan PK Tak Menunda Eksekusi Kartel Tarif SMS
KPPU menegaskan bahwa para operator harus tetap membayar denda kepada negara Rp 77 miliar, tanpa menunggu proses PK.
Kamis, 10 Mar 2016 10:50 WIB







































