detikNews
Pulung Sampah di TPS Sampai Berserakan, Pemulung Bisa Kena Denda
Denda bagi warga yang buang sampah sembarangan sudah diatur dalam Perda Kebersihan DKI Jakarta. Dalam perda itu, pemulung yang mengais sampah di TPS tapi malah membuat sampak berserakan juga bakal dikenakan sanksi.
Kamis, 14 Nov 2013 19:44 WIB







































