Majelis hakim yang akan menangani perkara penyerangan LP Cebongan Sleman diminta bijaksana saat persidangan yang akan dibuka untuk umum tersebut. Itu untuk menghindari masalah yang timbul selama proses persidangan.
Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) dituntut dengan hukuman pokok berupa pidana penjara selama 20 tahun. Selain itu, Mart yang saat ini masih tercatat sebagai anggota Yonif 303 itu juga dituntut dipecat sebagai anggota TNI.
Sidang pembunuhan Shinta dan ibunya, Opon, sempat rusuh. Keluarga korban tak terima saat terdakwa dituntut 20 tahun. Mereka merangsek dan nyaris 'mengamuk' terdakwa Prada Mart Azzanul Ikhwan (23).
Oditur militer menuntut terdakwa perkara pembunuhan Opon (39) dan Shinta (18), Prada Mart Azzanul Ikhwan (23), dengan hukuman penjara selama 20 tahun penjara. Pengunjung langsung menumpahkan kekecewaannya. Sidang pun sempat rusuh.
Suasana sidang pembunuhan dengan terdakwa anggota TNI, Prada Mart, agak riuh. Keluarga korban pembunuhan minta Prada Mart dihukum mati. Teriakan takbir bergema di ruang sidang.
Sidang tuntutan perkara pembunuhan oleh Anggota TNI di Garut Prada Mart Azzanul Ikhwan di Pengadilan Militer II-09 Bandung dihadiri ratusan keluarga dan kerabat korban, Opon (39) dan Shinta (18).
Keluarga 4 tahanan kelompok Deki Cs mencari keadilan di Jakarta. Mereka bertemu Wantimpres dan juga Kemenkum. Keluarga 4 tahanan ini meminta agar tak ada penyebutan preman. Apa kata TNI?