detikNews
PT Bandung Anulir Vonis Mati Subur Si Kurir Narkoba Jadi 20 Tahun Bui
PT Bandung menganulir hukuman Subur dari hukuman mati menjadi hukuman 20 tahun penjara. Padahal pria kelahiran 6 Januari 1981 itu dituntut mati oleh jaksa.
Senin, 18 Jul 2016 17:02 WIB







































