"Itu penyidikan masih jalan terus. Mudah-mudahan ini. Soalnya posisi malam itu, saksi minim, kemudian dari CCTV juga belum kita dapatkan. Tim bekerja."
Bos Saracen Jasriadi hanya dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan ilegal akses dan bebas dari sangkaan terkait menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).