Menaker menerbitkan surat edaran soal kewajiban pengusaha membayar THR karyawan H-7 Lebaran. Padahal, sebelumnya menyatakan boleh dicicil atau ditunda.
Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020.